BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Thursday, October 10, 2013

How Will The Islamic State Organize Hajj??

The Islamic state will organize hajj with the objective of serving the pilgrims and assisting them in completing this obligation in the best manner possible. Making money out of the pilgrims, be it for the hotels or the transport or food would not be from its aims, it would rather curtail such practices if they happen.
Currently the planning of the Haram mosque doesn't allow accommodation of more than 3.5 – 4 Million at one time. Considering the current population of the Muslim Ummah and its growth in terms of those accepting Islam the number of Hajis allowed to do Hajj need to be increased. This is the first challenge for the Islamic state. Any increase in the Hajis will require restructuring of the outside area and inside area of the masjid.
In 1982 when King Fahd came to power he announced the expansion of the haram and built an extension now known as the King Fahd extension. King Abdullah, the current king of Saudi has also announced another extension which is expected to be completed by 2020.
King Fahd's extension plan required large areas of lands to be acquired from the surroundings of the mosque. Thousands of houses were destroyed which included many relics from the past. A large part of the acquired lands and houses were given away to real estate developers which led to several non-Muslims (who otherwise are not allowed entry into makkah) to open their hotels around Haram. Radission, Sheraton, Intercontinental...all of them have high valued properties surrounding the Haram. Not only this, they don't mind giving away the holy land to ill-reputed people, not long ago infamous Paris Hilton was allowed to open her franchise showroom in the vicinity of the masjid.
So the expansion project for the King did not only give him political mileage but also benefited many of his family members who now had stakes in the fledging real estate property in Makkah.
Initially the Islamic state will attempt at increasing the open space surrounding the Haram so that more pilgrims can be accommodated. As temperatures can become very high during summers, the open space would also be covered using mechanical Umbrella shaped shades (similar to the ones used in Madina). Oxygen dispensers would also be installed along with them which will emit oxygen and moisture combined to eat the heat during summers. This would be initial plan of the state and then extensive makeovers will happen with time covering these spaces and air-conditioning them.
The current structure covers an area of 356,800 square metres (88.2 acres) including the outdoor and indoor praying spaces and can accommodate up to four million worshipers during the Hajj period.
It is noteworthy to mention that the gigantic Shamiyya project to the north west of the Sanctuary is being developed on an area of one million five hundred thousand square meters approximately, extending from the extremities of the sanctuary to beyond the second circular road to the north and from the Holy Mosque Street to the east and Jabal al Qaaba road to the west.
The plan includes Al-Shamiya, Garoul, Alqarara wa Alnqa. The area to be developed reached three million square meters distributed among different activities, of which hotels, hotel residences, commercial centers, and markets, general services, in addition to permanent residences for the people.
If only this area which is adjacent to the Haram was converted to a marbled plane praying space for the Pilgrims, it would accommodate 4.5 Million Musallis! And if it was converted into a two storey covered space then that number would be doubled. The existing area for developing AlShamiya includes developing residential and hotel spaces meant for 250,000 people and praying space for only 400,000 people.
The Jabal Omar project to the south western side of the mosque for which more than 600 properties have been seized involves constructing two five-star hotels with 935 rooms, and six three-star hotels comprising 1,255 rooms, across an area spanning 244,800 sq m. Residential buildings reaching 20 storeys to accommodate 100,000 people, 520 restaurants and 4,360 commercial and retail units are also being built. The current plans include a plan to make a 6 storey building for musalli's to accommodate 100,000 musalli's.
The Islamic state's mission would be to ensure that the 5th pillar of Islam can be fulfilled by more and more people and in this endeavor it would not seek to make wealth from the pilgrims rather it would aim at assisting them and aiding them and providing them all the facilities which would make their pilgrimage easy.
Jabal Omar if it is only converted to a plane as mentioned earlier with mechanical umbrella shaped shadings and oxygen dispensers can accommodate 0.75 Million Pilgrims for prayers.
Jabal Khandama another project covering over 600,000 Sq Meters of space is being developed into mixed use area mostly hotels and residential apartments and shopping units. Redeveloping this area as a prayer space will give space to about 2 Million Musalli's.
All these projects are adjacent to the Haram and can be annexed with the Haram with ease.
In most of these projects properties are acquired often with little or no compensation and in some cases the owners are given less than a week to leave the property.
The jabal kaaba is another of these projects which covers about 46,000 Sq meters. Similar is the case with the Ajyad fortress on the mount bulbul which was destroyed to build the Abraj al bait towers. These towers along with other towering structures are a violation of the Kaba's sanctity. It is ironical that on one hand airplanes cannot fly from above the Haram but on the other hand high rise towers can constantly dwarf the Haram.
Historic sites of religious importance which have been destroyed by the Saudi's include five of the renowned "Seven Mosques" initially built by Muhammad's صلى الله عليه وسلم daughter and four of his "greatest Companions": Masjid Abu Bakr, Masjid Salman al-Farsi, Masjid Umar ibn al-Khattab, Masjid Sayyida Fatima bint Rasulullah and Masjid Ali ibn Abu Talib.
It has been reported that there now are fewer than 20 structures remaining in Mecca that date back to the time of Muhammad. Other buildings that have been destroyed include the house of Khadijah, the wife of Muhammad, demolished to make way for public lavatories; the house of Abu Bakr, Muhammad's companion, now the site of the local Hilton hotel; the house of Ali-Oraid, the grandson of Muhammad, and the Mosque of Abu-Qubais, now the location of the King's palace in Mecca; Muhammad's birthplace, demolished to make way for a library; and the Abraj Al Bait Towers, built after demolishing the Ottoman-era Ajyad Fortress.
The ostensible reason for much of the destruction of historic buildings has been for the construction of hotels, apartments, parking lots and other infrastructure facilities for Hajj pilgrims. However, many have been destroyed without any such reason. For example, when the house of Ali-Oraid, the grandson of Muhammad صلى الله عليه وسلم was discovered and excavated, King Fahd himself ordered that it be bulldozed in case it should become a pilgrimage site.
The Kings Palace on mount Abu Qubais which covers over 100,000 sq meters will make way for accommodating more pilgrims for prayer.
So if the surrounding region of the Mosque was freed from buildings and even if it was preliminarily converted into marbled open space, it would make space for at least 10 million Pilgrims.
Certain structural changes to the mosque will also have to be performed. For e.g., the mataf (tawaf area) will have to be expanded. Removal of the ottoman era enclosure will lead to much more space in the mataf area and further expansion of the mataf can be done by removing more of the enclosure so that the mataf size increased.
To ease matters for children, women and elderly people, the State would make use of modern technologies such as travelators on the upper floors. Not only will this ease the matters for the pilgrims but will also stop the wheelchair owners from charging people exorbitantly.
As for the evidence why travelators may be used, we know this from the hadith Narrated by Ibn Abbas (RA): In his Last Hajj the Prophet صلى الله عليه وسلم performed Tawaf of the Ka'ba riding a camel and pointed a bent-headed stick towards the corner (Black Stone). [Bukhari]
Similarly travelators may be employed between the Safa and Marwa as well.
The second challenge the State will face will be that of the residence for the dwellers of Makkah and the pilgrims. Makkah being a mountainous region has several mountains which cover its terrain. Removing these mountains and developing the areas into residential areas will solve lot of the residential problem. Large swathes of land are covered by these mountains towards the south east of the mosque, and to the north of hijrah district and the south of Mahbas Al jenn parking.
With the growth of the Muslim population, there will come a time when even what the State would have planned will fall short. The state will then have to work on establishing satellite towns next to makkah to house the Pilgrims and city dwellers but such a reality is not expected very soon but will certainly happen when the whole world converts to Islam.
عن تميم الداري قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ليبلغن هذا الأمر ما بلغ الليل والنهار ولا يترك الله بيت مدر ولا وبر الا أدخله الله هذا الدين بعز عزيز أو بذل ذليل عزا يعز الله به الإسلام وذلا يذل الله به الكفر وكان تميم الداري يقول قد عرفت ذلك في أهل بيتي لقد أصاب من أسلم منهم الخير والشرف والعز ولقد أصاب من كان منهم كافرا الذل والصغار والجزية
It was narrated by Ahmad in his Musnad, from Tameem Al-Daari, who said that he heard the Prophet صلى الله عليه وسلم say: "Verily, this matter (Islam) will reach where day and night have reached, and it will not leave a house of Madar (mud or clay) or a house of Wabar (fur of camels and goats, i.e. tents) except Allah will bring it into this Deen, (either) with the honour of an honoured one, or the disgrace of a disgraced one; honour with which Allah honours Islam, and disgrace with which Allah disgraces Kufr."
The third challenge the state will face is that of transportation. A complete overall of the current transport system is required. A combination of public transport System & Mass Rapid Transport systems (MRTS) will serve the needs of the pilgrims. The Mass Rapid transport systems will be employed in the sacred places such as the Makkah mosque, Mina, Muzadalifa , Arafah initially but will eventually cover all the areas of the Sacred sites.
The design and construction of the MRTS would be underground and would involve several lines at each port. This is so as to avoid congestion at the ports of embarking and disembark. Examples of effective utilization of MRTS in cities like Malaysia, Delhi, London and others will be studied and adopted.
At any station the number of people who can embark on a train and the number of trains that arrive periodically should be planned in such a way so that there are mishaps and accidents due to overfilling of stations.
This year in Arafah, several people died at the metro stations. The reason being that there are 21 trains and each train can take 4000 pilgrims at one point of time but the number of pilgrims who had entered the stations just after sunset was much larger. Many died due to suffocation and some died due to the ensuing stampede. The Islamic state cannot afford to experiment putting the lives of the Muslims are stake so it will plan things in a manner that do not cause hassle for the pilgrims.
As for the public transport, there is a serious lack of public transport vehicles inside the city and the roads are narrow and badly managed. Private cars would not be allowed near high congestion areas like the Haram mosque and Arafah and transport in these areas will be provided by the States vehicles.
As for the challenge the state will face for Mina, Muzdalifa and Arafah. The reality of these towns is similar to that of Makkah, they are mountainous. Where there are mountains they should be brought down and high storey buildings built in their place. The sunnah for the haji is to stay in Mina and not that it has to be in a tent and therefore high storey buildings will allow very high and effective utilization of space.
The reason why the Saudi government has not attempted at constructing the buildings is because of the very low return on investment on their money. The Islamic states ROI will be the reward for its efforts it would make in making Hajj easy for the Muslims.
The current problem in these three towns is that of transport and space, the MRTS will resolve the transport problem and high rise buildings will address the space constraints.
The current planning of Jamarat is excellent and can accommodate a much larger number of pilgrims than todays.
Another challenge the state will face is that of food and water. Large desalination plants will be installed in Jeddah to cater to increasing need of water and Zamzam water will be availed at different places around the city and the other sacred places. A strict control over food quality will be maintained, no adulteration in the food will be allowed and overcharging the pilgrims will not be allowed.
All this will be maintained more by developing the Taqwa in the people and reminding them and less by the stick.
The State will endeavor a similar parallel program in Madina as in Makkah.
May Allah سبحانه وتعالى grant us the victory and allow us to re-establish the Khilafah on the path of prophethood soon.

Article shared from khilafah.com

US Exceptionalism : 10 things the US is exceptional at

In his speech on 24th September 2013, President Obama endeavoured to remind the world of America's exceptionalism conveying some of the most pressing issues facing the US today. Obama contextualised the shift from 20th century warfare to the modern political paradigm of using diplomacy in order to deal with a hostile political environment in the Middle East. In his words "I believe such disengagement would be a mistake. I believe America must remain engaged for our own security, but I also believe the world is better for it. Some may disagree. But I believe America is exceptional. In part because we have shown a willingness through the sacrifice of blood and treasure to stand up not only for our own narrow self-interest, but for the interest of all." [1] The speech addressed the current US position on Syria, the US viewpoint on Egypt, their relationship with Iran and emphasised their commitment to the democratisation of the Middle East.
Barack Obama emphasised America's exceptionalism – this is the belief that the United States is "qualitatively different" from other nations. Whilst the US stood as the global unipolar power since the collapse of the Soviet Union in 1990, today America no longer enjoys exclusive political, economic or moral supremacy. What follows are 10 things the US truly is exceptional at:
1. Police State
In June this year a former CIA operative, Edward Snowden exposed US surveillance activities which revealed much about the inner workings of the US government. The revelations by Snowden uncovered PRISM, a clandestine electronic surveillance program that allowed the NSA to access email, web searches and real-time internet traffic. It involved collecting millions of emails and content from social media and was effectively spying on its own citizens on an industrial scale. The NSA leaks also claimed that the US hacked Chinese mobile phone companies to collect millions of text messages as well the Asian fibre-optic network operator Pacnet. These revelations caused international embarrassment for the US and publicised hypocrisies and double standards. The US has always accused China of cyber espionage yet it has now come to surface that they are guilty of hacking and are of the best hackers in the world. All of this shows that spying rather than the freedoms is how social cohesion is maintained in America.
2. Rendition
The Open Society Justice Initiative's (OSJI) 213-page report into the CIA's global rendition program has revealed that nearly a quarter of the world's governments were involved in the covert movement, detention and subsequent torture of dozens of people during the post 9/11 'War on Terror'. It has become clear that without the co-operation of the global community the US would have been unable to carry out its rendition program, making all those involved complicit. It has always been known that other countries were involved as the American sub-contracted the torture to countries such as Syria, Libya and Uzbekistan. In truth the United States runs what is akin to an organised mafia cartel that goes around the globe for nothing more than colonial and economic interests. The talk of human rights, international law and organisations such as the International Criminal Court are just a smoke screen to fool the world. On the one hand the US pushes for freedom, democracy and the implementation of their ideology in the Muslim world, whilst on the other they use this same ideology to render innocent individuals for torture. [2]
3. Nuclear Holocaust
It took a lot of exceptional Americans to develop the atomic bomb. But when just two of those weapons of mass destruction were dropped on Japan, it's estimated that 220,000 men, women and children were killed by those blasts. That's a heavy cost to bear by the only nation to use such a weapon -- a country that routinely questions whether other nations can be trusted with its destructive power. It is also estimated that since 1945, the United States has produced more than 70,000 Nuclear Warheads, which is more than all other nuclear states combined.
4. Napalm
Napalm, another deadly development of US exceptionalism, was invented by a Harvard University professor. When a napalm bomb explodes, a flaming gel spatters indiscriminately in every direction. It clings to anything it touches with flames that reach up to 5,000 degrees. As a weapon of mass destruction, napalm is unique in the destruction it can create. No other country has used napalm more than the US
5. Pornography
US entertainment dominates the global media, but it is also exceptional in that it also possess the world's largest pornographic industry. Valued at $13 billion America's pornographic industry is an industry in its own right. Earlier this year pornographic production was suspended temporarily due to the growing number of HIV cases where actors and actresses were tested HIV-Positive but it was no surprise when it quickly restarted after a week of investigations [3] The pornographic industry is the occupation of about 20,000 people in the US who rely on selling their bodies for an income. There is indeed no difference in the illegal prostitution of women which in some parts of the USA is legal
6. Depression
In the pursuit for happiness, the USA has exceptionally failed. Anxiety disorders are the most common illness the USA faces, affecting 40 million adults (18% of the population) costing the US more than $42 billion per year almost a third of the country's $148 billion mental health bill [4]. America's and France jointly share the number one spot for the most people who have experiences depression. 1 in 5 people in the US are considered depressed.
7. Crime
It would be no surprise if Rockstar Games were inspired by America in their latest GTA 5 launch since America truly is a reflection of Grand Theft Auto with explosive crime rates. Murder, Forcible Rape, Robbery, Motor Vehicle Theft are daily occurrences in the States. The FBI Crime Clock revealed in 2011:
1 Violent Crime took place every 26.2 Seconds,
1 Murder took place every 36 minutes,
1 Burglary every 14.4 seconds,
1 motor vehicle theft every 44.1 seconds and,
1 rape every 6.3 minutes.
Whilst the 2012 Crime Clock is yet to be made available, the preliminary 2012 crime statistics have shown increases from the previous year [5].
8. Obesity
McDonalds is one of the most famous symbols of the US and a sign of economic success. Indeed the success of McDonalds led to a hyper-competitive food industry and a country that transformed a peoples from old fashioned cooked food to processed fast food. The colossal of food companies led to cheap, fast, unhealthy processed food inevitably leading to obesity. Obesity has been cited as a major health issue in recent decades and the obesity rates in the US are the highest in the world. Obesity has been contributing to approximately 100,000 -400,000 deaths in the US per year and has cost an estimated $117 billion in direct and indirect costs to the economy. This exceeds health care costs associated with smoking or drinking and accounts for 12% of national health care expenditures [7].
9. Military Spending
Whilst America's industry is able to produce state of the art technologies and platforms, where the US has been exceptional is in developing weapons to kill, maim and massacre. Indeed for the US to maintain its hegemony over the world it needs a prosperous military and perhaps the most exceptional phenomenon about the US is it's expenditure on military and foreign military sales to dictators. Nearly half of all of the world's military expenditure was by the USA until the effects of the global financial crises and the post-Iraq/Afghanistan operations led to a decline but still accounted for 39% of global spending in 2012 [8].
10. Debt
The global financial crisis has brought to the forefront how much the US lives beyond its means. The US generated nearly $14 trillion in 2007, however the national debt – this is money the central and federal governments owe to the US public and the world through the bonds they have sold - stands at $9.7 trillion. The US citizenry have a huge appetite for imports and real estate; as a result consumer debt stands at $11.4 trillion. The debts of US companies amounts to $18.4 trillion. This makes the US indebted to the tune of just under $40 trillion – nearly 75% of what the world produces. In a Harvard report it was calculated that 10% of the US population owned 71% of the nation's wealth, whilst the top 1% controlled 38%. On the other hand, the bottom 40% owned less than 1% of the nation's wealth, 5 this has created 37 million Americans who live below the poverty line. The US is only able to live in this way because it has the US dollar, which is the world's reserve currency, however this massive wealth fracture is not sustainable and the sustainability of living today and paying for the lifestyle tomorrow is becoming untenable. [11]
In conclusion America's precarious exceptionalism was summed up by a US writer:
"The United States is at the end of the period of global leadership and domination that we've enjoyed for the last 50 years or so. The country is bankrupt economically. We've lost our edge in terms of politics, economics, socially. We no longer compare well with other countries around the world, and we're not admired as we once were by countries around the world. And we're not viewed as a model for economic and political development, as we once were. So this really marks a global shift in world history, both for the United States and the rest of the world. It is a gloomy picture, and this wasn't an easy book to write for that reason. But I think the facts speak for themselves. If you look at the United States, both in terms of comparing us to 20 years ago or in comparing us to other developed countries in the world, the United States doesn't come out on top on almost any measure anymore. And this has long-term implications that are going to affect the way we live and the role we play in the world. So it is a gloomy picture, although I think there are ways in which the United States can eventually emerge from this in a solid position." David S Mason, 'The End of the American Century.'
References
1. http://articles.washingtonpost.com/2013-09-24/politics/42340329_1_challenges-war-u-n-general-assembly/6
2. http://www.khilafah.com/index.php/analysis/america/15435-americas-rendition-program-exposes-the-hypocrisy-of-the-global-community-
3. http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/northamerica/usa/10301149/US-porn-industry-suspends-production-again-over-HIV-cases.html
4. http://www.adaa.org/about-adaa/press-room/facts-statistics
5. http://www.fbi.gov/about-us/cjis/ucr/crime-in-the-u.s/2011/crime-in-the-u.s.-2011/offenses-known-to-law-enforcement/crime-clock
6. http://www.theblaze.com/stories/2013/03/26/nr-draft-how-important-are-guns-to-the-u-s-economy-for-starters-the-firearms-industry-employs-twice-as-many-americans-as-bailed-out-gm/
7. http://en.wikipedia.org/wiki/Obesity_in_the_United_States
8. http://www.globalissues.org/article/75/world-military-spending
9. http://breakingdefense.com/2012/09/05/us-foreign-military-sales-top-65-billion/
10. http://www.ft.com/cms/s/ffd73210-c4ef-11df-9134-00144feab49a,Authorised=false.html?_i_location=http%3A%2F%2Fwww.ft.com%2Fcms%2Fs%2F0%2Fffd73210-c4ef-11df-9134-00144feab49a.html%3Fsiteedition%3Duk&siteedition=uk&_i_referer=http%3A%2F%2Fandrewgavinmarshall.com%2F2013%2F03%2F26%2Fin-the-arms-of-dictators-america-the-great-global-arms-dealer%2F#axzz2O8uMZ7cn
11. http://www.khilafah.com/index.php/multimedia/books/9759-book-the-end-of-the-american-century-and-the-rise-of-the-rest

article taken from khilafah.com

Wednesday, July 31, 2013

DEMOKRASI : MASALAH IJTIHAADIY ATAU APA??

Apa yang paling menarik dari persaingan antara mantan First Lady, Hillary Clinton, dengan Barack Obama dalam merebutkan sokongan kaum demokrat di Amerika?
Menurut saya, yang paling menarik dalam peristiwa ini adalah bahwa sebenarnya proses pilihanraya itu bukan hanya tertuju kepada perlembagaan yang ada di sana, tapi ini juga merupakan pertunjukan yang disajikan kepada masyarakat dunia. Apa yang ingin ditunjukkan oleh Bangsa Amerika kepada dunia? Jawabnya adalah “DEMOKRASI“. Siapa pun yang menang diantara dua calon dari Demokrat maka dia akan berhadapan dengan calon kaum republikan. Dan pilihan yang ditawarkan oleh Parti Demokrat tidak lepas dari dua pilihan, yakni : WANITA atau KULIT HITAM. Keduanya adalah sampel terbaik untuk menegaskan bahwa demokrasi merupakan sistem yang tidak pandang bulu, ertinya, semua orang memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jadi, dalam kes ini, Parti Demokrat merupakan wakil jiwa Bangsa Amerika sebagai hamba-nya demokrasi. Maka sedar atau tidak, kita telah menjadi objek “kempen pilihanraya demokrasi” yang sangat efektif.
Setelah melewati momentum ini, saya ingin menunjukkan betapa sistem demokrasi itu tidak ada islamnya sama sekali. Pertentangan antara demokrasi dengan sistem islam secara filosofis telah kita debatkan setiap hari. Intinya, saya tetap yakin bahwa demokrasi itu sistem kufur, sebab sistem ini telah menjadikan rakyat sebagai satu-satunya pihak yang kehendaknya wajib dipatuhi oleh negara. Sedangkan dalam islam, yang wajib dipatuhi hanyalah syara’. Ini saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa demokrasi itu bathil, bahkan, super bathil.
Sekarang kita bincang dalam wilayah praktis. Dalam demokrasi, pemimpin negara wanita itu mungkin. Kenapa mungkin? Karena kehendak yang wajib ditaati oleh negara adalah kehendak rakyat. Jika rakyat menghendaki Semah menjadi presiden, maka jadilah dia presiden, tidak ada lagi yang perlu dipertikaikan, sebab kedaulatan ditangan rakyat. Ertinya, kemungkinan adanya ketua negara wanita itu memang ditetapkan oleh falsafah demokrasi itu sendiri dan kemudian diturunkan sampai level undang-undang. Jadi, masalahnya masuk sampai penetapan undang-undang.
Sementara dalam pandangan islam, ketua negara wanita itu tidak dibenarkan. Hal itu ditetapkan oleh hukum syara’. Al Bukhariy rahimahullaah meriwayatkan sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu “lay-yufliha qowmun walaw amrahum imra’atan”. Keharaman mengangkat ketua negara wanita ini bukan hukum syara’ yang jatuh kepada individu, tapi ini adalah hukum syara’ yang harus dijalankan oleh negara. Ertinya, aturan islam menetapkan bahwa Negara Islam tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi ketua negara. Maka, Negara Islam diharamkan membuat undang-undang yang membuka adanya peluang tersebut.
Disinilah kita melihat ketidak-harmonian antara islam dengan demokrasi. Dalam pandangan demokrasi, undang-undang tidak boleh diskriminatif, maka undang-undang yang melarang wanita untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara adalah undang-undang yang bathil. Sebaliknya, menurut islam, malah undang-undang yang mengabaikan syariat adalah undang-undang yang bathil. Maka aturan yang membolehkan wanita untuk diangkat sebagai ketua negara adalah aturan yang tidak benar. Ketidak-harmonian itu bertumpu pada perbezaan falsafah negaranya, yakni, negara demokrasi itu tunduk kepada rakyat, sedangkan negara islam itu tunduk kepada syara’.
Dengan tanpa meninggalkan sikap hormat, di sini kita tidak boleh mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Qordhawi, bahwa demokrasi itu tidak bertentangan dengan islam, karena demokrasi dalam islam adalah demokrasi yang dijalankan oleh orang-orang islam yang taat kepada agamanya sehingga kehendak rakyat itu tidak mungkin menyimpang dari syariah yang mereka imani. Pernyataan itu tidak benar. Sebab, jika demikian, kita juga boleh mengatakan bahawa pemerintahan autokrasi -yang menjadikan raja berkuasa secara total itu- juga tidak bertentangan dengan islam. Alasannya sama seperti ungkapan Qordhawi dalam membela demokrasi, yakni: jika sistem autokrasi itu dipegang oleh orang yang sholeh, maka sistem itu tidak mungkin menyimpang dari syariat islam.
Tidak sesuai dikatakan demikian, kerana kita berbicara tentang “ketentuan dalam islam mengenai siapa yang kehendaknya harus ditaati oleh pemerintah/negara?”. Maka masalahnya adalah tentang bentuk sistem negara yang benar. Bagaimana pun keadaannya, pemerintahan yang hanya mahu tunduk kepada rakyat adalah pemerintahan yang tidak benar menurut islam. Demikian juga dengan pemerintahan yang menjadikan raja berkuasa secara total. Keduanya memiliki kesalahan filosofis yang sama, yakni tidak menjadikan syara’ sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan dalam merumuskan hukum dan aturan. Allaahumma arinal baathila baathila war-zuqnajtinaabahu!

Keharaman Dalam Menerapkan Sistem Demokrasi Bukan Masalah Ijtihadiy
Banyak kaum muslim yang beranggapan bahwa sikap umat islam terhadap sistem demokrasi adalah perkara ijtihadiy. Dari anggapan ini, mereka tidak membenarkan orang yang tegas, “memaksakan” pemahamannya kepada seluruh umat islam bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang haram untuk diterapkan. Maka melalui tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa keharaman penerapan sistem demokrasi adalah perkara yang qoth’i, bukan perkara ijtihadiy. Akan kami tunjukkan bahwa sistem demokrasi itu telah mendapat tanggapan dari nash-nash qoth’i yang telah turun pada masa kenabian. Pembahasan di dalam tulisan ini telah kami atur sedemikian rupa agar pembaca boleh memahami alur fikiran kami dalam menarik kesimpulan. Maka dari itu, kami tidak menghendaki tanggapan yang muncul tanpa mengindahkan uraian yang telah kami susun. Wallaahul Musta’aan

Hukum Islam: Ada Yang Qoth’i dan Yang Dzanni
Di dalam islam ada perkara yang tergolong qoth’i (absolute) dan ada pula perkara yang tergolong dzanni (spekulatif). Perkara qoth’i adalah perkara yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’i, baik dalam aspek keabsahan sumbernya mahupun dalam aspek kekuatan penunjukkannya. Di dalam perkara-perkara yang qoth’i ini umat islam secara automatik memiliki kesefahaman. Kesefahaman tersebut terwujud karena dalil-dalil yang membangun perkara-perkara qoth’i itu secara keilmuan memang tidak boleh ditolak oleh umat islam mana pun, baik dari aspek keabsahan sumbernya mahupun dari aspek pemahaman yang ditarik dari sumber tersebut. Siapa saja yang menolak perkara yang qoth’i maka ia digolongkan sebagai orang kafir, meski hanya menolak satu perkara saja. Misalnya, bahwa “Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang terakhir” itu termasuk perkara yang qoth’i, siapa saja yang secara sedar dan konsisten menolak pernyataan tersebut maka dia kafir. Di sinilah wilayah hitam dan putih itu dipisahkan. Pilihannya adalah haq atau bathil, islam atau kafir, idea yang islami atau idea yang kufur.
Sedangkan perkara yang dzanni adalah perkara-perkara yang tidak ditetapkan dengan dalil-dalil qoth’i -baik dilihat dari aspek keabsahan sumbernya dan/atau dari aspek pemahaman yang boleh ditarik dari sumber tersebut. Dalam masalah keabsahan sumber, diperlukan kepakaran khusus untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Dalam hal ini, mungkin para pakar boleh berbeza pendapat, sehingga tidak aneh jika terjadi perdebatan. Begitu pula, seandainya mereka bersepakat atas absahnya suatu hadits, belum tentu mereka sepakat terhadap pemahaman yang boleh diambil dari hadits tersebut. Dan masih banyak lagi faktor keilmuan lain yang dapat menyebabkan terjadinya perbezaan pendapat dalam perkara yang dzanni ini, baik menyangkut faktor metod maupun non-metod. Maka dari itu, dalam wilayah yang dzanni ini, di samping harus memiliki sikap yang jujur dan “ilmiah”, umat islam juga harus saling menghargai, sebab walau bagaimana pun, semua pihak telah mengerahkan segenap memampuannya untuk menemukan pendapat yang menurutnya paling benar (showab). Inilah wilayah “abu-abu” dalam islam, dan itu terbatas pada perkara cabang, ertinya, perbezaan itu tidak menyentuh aspek asas dalam islam.
Pengertian Ijtihad
Yang disebut dengan ijtihad dalam disiplin ilmu ushul adalah proses yang dilakukan oleh seseorang -dengan kelayakan tertentu- dimana dia mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk memahami dalil-dalil syara’ dalam rangka menggali dan menghasilkan hukum amali yang bersifat dzanni. Jadi hasil dari proses ijtihad adalah hukum amali yang bersifat dzanni. Yang demikian itu karena area ijtihad terbatas pada dalil-dalil syara’ yang bersifat dzanni. Sebab, tidak ada ijtihad dalam perkara qoth’i.
Dari definisi ijtihad di atas, dapat disimpulkan bahawa sebuah aktiviti itu tidak boleh dianggap sebagai ijtihad jika tidak memiliki tiga karakter berikut:
1. Adanya proses pengerahan segenap kemampuan untuk menggali hukum. Dengan ini berarti juga disyaratkan adanya kemampuan untuk melakukan ijtihad itu sendiri. Sebab, seseorang tidak mungkin boleh mengerahkan kemampuan untuk berijtihad jika dia tidak memiliki kelayakan&kemampuan dalam berijtihad. Secara garis besar, seseorang akan boleh melakukan ijtihad jika dia menguasai kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan ilmu-ilmu syara’. Dengan kata lain, disyaratkan mengetahui ilmu bahasa dan ilmu tentang dalil. Jika seseorang telah mengerahkan segala kemampuannya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bahasa dan syara’ dalam melakukan penggalian hukum, maka dia dianggap telah berijtihad. Tapi, jika usaha yang dia lakukan dalam mengambil kesimpulan hukum itu belum maksima, maka dia tidak dianggap telah berijtihad. Misalnya jika dalam benaknya masih ada dalil-dalil yang secara dzahir terlihat bertentangan, tapi pertentangan itu tidak diselesaikan dan justru terus menarik hukum dengan sebagian dalil saja, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
2. Bahawa pengerahan kemampuan itu didedikasikan untuk menghasilkan hukum syara’. Maka dari itu, jika seseorang memahami dalil-dalil syara’ hanya sekedar untuk penelitian, bukan dalam rangka menghasilkan hukum untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
3. Bahawa kajiannya haruslah bertumpu pada dalil-dalil syara’, atau minimal syubhatud dalil. Atas dasar itu, pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum yang tidak bersumber dari dalil syara’ tidak disebut ijtihad. Maka pemikiran yang semata-mata bersandar pada akal atau falsafah asing tidak boleh dianggap sebagai hasil ijtihad. Sedang yang disebut dalil syara’ itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, serta yang disahkan oleh keduanya, yakni ijma’ sahabat dan qiyas yang didasarkan pada illat syar’i.

Menghukumi Sebuah Fakta: Pemahaman Terhadap Nash dan Penelaahan Terhadap Fakta
Apabila suatu hukum telah ditetapkan, baik ditemukan sebagai hukum yang qoth’i mahupun melalui proses ijtihad, maka masalah berikutnya adalah bagaimana menerapkan hukum syara’ tersebut kepada fakta yang tepat. Proses identifikasi fakta ini dinamakan tahqiqul manath (penelaahan terhadap fakta / mengkaji realiti).
Proses tahqiqul manath bukan merupakan ijtihad, sebab yang disebut ijtihad adalah kajian terhadap dalil, yakni menangkap hukum yang ditunjukkan oleh cakupan dalil, baik yang terkandung dalam manthuq (hal yang tersurat), mafhum (hal yang tersirat), mahupun ma’qulnya (berupa illah), juga usaha dalam membina kesimpulan yang boleh mengintegrasikan semua dalil yang terkait dalam satu tema. Untuk itu diperlukn ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Ini berbeza dengan tahqiqul manath, sebab tahqiqul manath hanyalah penelitian terhadap fakta. Di sini tidak diperlukan ilmu bahasa arab dan kaidah-kaidah syara’, yang diperlukan hanyalah kemampuan untuk mengidentifikasi fakta pada realiti keadaan secara tepat, kemudian fakta itu dibandingkan dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil. Jika terbukti bahwa fakta yang ditemukan pada realiti keadaan itu memang sama dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil atau tercakup dalam keumumannya, maka hukum yang telah dipahami dari dalil itu tinggal diterapkan pada fakta yang ditemukan direaliti keadaan.
Contoh proses tahqiqul manath: kita tidak perlu berijtihad untuk menyimpulkan bahwa bunga bank itu haram. Keismpulan itu didapat setelah kita tahu bahwa bunga bank itu adalah riba. Untuk mampu memastikan bahwa “bunga bank itu adalah riba” seseorang tidak harus menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Cukuplah ia untuk tahu “fakta riba itu seperti apa?” dan “fakta bunga bank itu bagaimana?”, kemudian dibandingkan. Siapa saja yang masih punya akal pasti akan memahami bahwa bunga bank itu sama dengan riba, atau lebih tepatnya, bunga bank itu hakikatnya adalah riba. Padahal hukum riba itu telah jelas diketahui (haram) tanpa harus berijtihad. Ini contoh kasus hukum yang qoth’i (riba). Contoh untuk kasus hukum dzanni misalnya dalam masalah istihadhah. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa istihadhah itu tidak menghalangi aktiviti -maaf- jima’, berbeda dengan imam Ahmad rahimahullah, beliau mengharamkan jima’ pada farj wanita mustahadhoh. Kesimpulan hukum dzanni itu didapat dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syara’. Sedangkan proses identifikasi yang dilakukan oleh seorang wanita mengenai apa yang terjadi pada dirinya, apakah ia sedang mengalami haidl atau istihadhah, itu bukan proses ijtihad, melainkan tahqiqul-manath.
Menentukan Status Demokrasi Tidak Perlu Ijtihad
Sampailah kita pada masalah demokrasi, apakah ini perkara ijtihadiy atau bukan. Kami berpendapat bahawa fakta demokrasi itu telah diperjelas oleh nash-nash yang qoth’i. Kesimpulannya, demokrasi itu sistem kufur dan haram menerapkannya. Kesimpulan kami ini bertumpu kepada tiga perkara:
1. Penelaahan terhadap nash-nash syara’ memastikan bahwa hukum itu wajib datang dari syara’ semata. Ertinya, ada dalil-dalil qoth’i yang mewajibkan umat islam untuk hanya bertahkim kepada Allah. Dengan ini kami mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berijtihad di dalam masalah menyerahkan urusan hukum kepada selain Allah karena hal itu telah diharam secara qoth’i. Keabsahan dan penunjukkan nash-nash yang mengarah kepada keharaman tersebut telah disepakati oleh umat islam, dan siapa saja yang mengingkari apa yang ditunjuk oleh nash-nash tersebut maka dia kafir. Ertinya, siapa saja yang tidak mahu berhukum kepada hukum Allah dengan alasan bahwa hukum Allah itu tidak layak bagi manusia, dan ada sumber hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah, maka dia kafir. Masalah ini sangat dikenal (ma’lumun min ad diin bidhdhorurah), sehingga saya tidak perlu lagi menampilkan dalil-dalilnya.
2. Kewajipan tunduk kepada hukum syara’ ini tidak hanya jatuh kepada individu, tapi juga jatuh kepada institusi negara. Negara dalam islam dianggap seperti “seseorang” yang memiliki kewajiban untuk terikat kepada hukum Allah. Negara tidak dibenarkan melepaskan diri dari hukum Allah, apa pun alasannya. Maka dari itu umat islam tidak hanya wajib menanamkan aqidah islam dalam dirinya, tapi mereka juga wajib menjadikan islam sebagai aqidah bagi negaranya. Mereka tidak hanya dituntut untuk menegakkan kedaulatan syara’ di dalam dadanya masing-masing, tapi mereka juga wajib menegakkan kedaulatan syara’ di dalam negara yang meraka diami. Dengan demikian, negara akan berfungsi sebagai penegak syariat. Hal-hal yang absolute di dalam islam akan diperlakukan sebagai hukum yang absolute, tidak boleh diganggu gugat. Maka penzina wajib disebat, pencuri wajib dipotong tangannya, orang murtad wajib dibunuh, zakat wajib dipungut dari warga yang muslim, jizyah wajib diambil dari warga yang kafir yang mampu(dzimmi), jihad ofensif wajib dilakukan, dsb. Hukum-hukum itu wajib diperlakukan tanpa meminta persetujuan rakyat, sebab negara dan rakyat sama-sama wajib tunduk kepada hukum islam. Inilah yang dicontohkan oleh rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan Negara Islam yang pertama. Adapun dalam hal-hal dzanni, maka keputusannya didasarkan pada ijtihad, bukan suara majoriti. Negara wajib mengambil satu ijtihad yang menurutnya memiliki dalil yang paling kuat, sebab, hukum syara’ yang dzanni itu memang muncul dari ijtihad, bukan kehendak orang ramai (undian). Adapun masalah di luar penentuan hukum, maka boleh diputuskan dengan suara terbanyak (seperti penentuan teknikal dan administrasi), kecuali menyangkut perbahasan bidang kepakaran tertentu.
3. Demokrasi pada faktanya tidak sesuai dengan dua point di atas. Secara formal, negara demokrasi tidak tunduk kepada hukum Allah, tapi ia tunduk kepada kehendak rakyatnya. Negara demokrasi hamba kepada rakyatnya, bukan hamba kepada Allah. Ini adalah fakta tentang demokrasi yang tidak diingkari oleh manusia mana pun. Secara teori, negara demokrasi harus meluluskan kehendak rakyatnya tanpa memandang masalah lain (seperti apakah kehendak itu sejalan dengan hukum Allah atau tidak). Maka dari itu, demokrasi tidak peduli dengan masalah kewajiban untuk tunduk kepada hukum Allah. Ini tentu saja bertentangan dengan konsep negara dalam islam, dimana dalam islam, negara itu wajib untuk menegakkan hukum syara’ dan menyebarkanluaskan dakwah.
Atas dasar itu, tanpa harus memiliki kemampuan untuk berijtihad, siapa saja mampu melihat bahawa sistem demokrasi itu memang tidak menjadikan syara’ sebagai tempat kembali dalam menentukan hukum, aturan, dan keputusan yang diperlalukan oleh negara. Yang diperlukan di sini hanyalah proses penelaahan terhadap fakta demokrasi (tahqiqul manath), yang mana, fakta itu telah dijawab secara qothi oleh syara' sejak dulu. Faktanya adalah bahwa negara demokrasi itu merupakan institusi yang berhukum kepada rakyatnya, bukan kepada Allah. Allah tidak “diberi” kedudukan formal apa pun dalam sistem demokrasi, oleh itu rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi. Fakta ini telah dibathilkan secara pasti (qoth’i) oleh nash-nash islam. Maka tidak dibenarkan adanya ijtihad dalam menentukan sikap terhadap demokrasi.
Ada pun perkataan sebagian orang bahawa demokrasi adalah hukum masyawarah, itu tidak benar. Kerana fakta demokrasi berzeda dengan musyawarah. Rasulullah shollallahu ‘alihi wa sallam sering bermusyawarah dan mengambil pendapat, tapi pengambilan pendapat yang beliau laksanakan  itu bukan dalam rangka menentukan hukum. Sebab, dalam masalah hukum, rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya akan memutuskan dengan wahyu saja, tidak dengan pengambilan pendapat. Masalah ini sangat difahami oleh para sahabat, sehingga mereka tahu dalam hal seperti apa mereka boleh memberi pendaopat kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya menjelang perang Uhud diadakan musyawarah dan pungutan suara terkait dengan masalah apakah kaum muslimin akan menghadapi Quraisy di dalam kota Madinah atau di luar kota Madinah. Musyawarah dan pungutan suara ini bukan dilakukan dalam rangka menentukan hukum perang, sebab hukum perang telah ditetapkan oleh nash. Pungutan suara juga tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang di dalam kota dan di luar kota, sebab kedua pilihan itu hukumnya sudah tidak diperselisihkan lagi, yaitu mubah. Syara’ membolehkan mereka untuk memilih salah satu di antara dua pilihan tersebut. Ertinya, pungutan suara tersebut dilakukan untuk memilih salah satu diantara dua pilihan aktiviti yang sama-sama mubah, bukan dalam rangka menentukan hukumnya. Kesimpulannya, pungutan suara boleh dilakukan dalam rangka meletakkan pilihan terhadap salah satu hal di antara hal-hal yang boleh dilakukan, bukan dalam menentukan hukumnya, sebab hukum Allah (penentuan halal-haram) tidak boleh ditetapkan dengan kutipan suara.
Sedangkan orang yang mengatakan bahAwa menjalankan demokrasi adalah tindakan yang diambil dalam keadaan darurat, maka itu tidak benar. Bagaimana apapun keadaanya, menjalankan demokrasi itu bukan satu-satunya pilihan. Sebab darurat secara syar’i adalah sesuatu yang memberikan desakkan yang bersifat mematikan sehingga mahu/tidak-mahu desakan itu harus dihindari. Misalnya, seseorang yang dipaksa menjalankan demokrasi karena adanya ancaman pembunuhan keluarga, maka langkah darurat diambil sepanjang ancaman itu masih wujud. Jika ancamannya hilang, maka kembali kepada keadaan normal. Namun patut dicatat bahawa desakan seperti itu hanya dialami oleh individu tertentu, dan tidak dialami oleh semua orang, sehingga hukum darurat tidak sepatutnya diperlakukan kepada seluruh umat islam -hanya kerana desakan mematikan yang menimpa segelintir orang. Maka dari itu, langkah darurat untuk mengakui demokrasi tidak boleh diambil oleh sebuah parti atau jama’ah islam hanya kerana serangan mematikan yang dialami oleh anggota-anggotanya. Namun demikian, anggotanya secara personal boleh mengambil langkah darurat, meski pun dalam hal yang mengancam keselamatan diri, mengambil langkah sabar lebih utama.
Ini dari satu sisi, dari sisi lain, bagaimana pun keadaannya, kita tetap tidak boleh mengeluarkan seruan umum kepada umat bahwa demokrasi itu benar. Sebab, para ulama tidak pernah menghalalkan yang haram dalam keadaan darurat, namun mereka selalu menjelaskan bahwa kebolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat itu hanyalah rukhshoh. Penjelasan itu dilakukan dengan tidak menutup-nutupi hukum azimah-nya (aslinya) yang haram. Di saat makan babi dibolehkan karena tidak ada pilihan lain, maka para ulama tidak menipu umat dengan mengatakan bahwa babi itu halal. Mereka tetap menjelaskan hukum azimahnya bahwa babi itu haram. Atas dasar itu, jika umat islam yang mengambil demokrasi itu memang menganggap bahwa ikut menjalankan sistem demokrasi adalah langkah darurat, maka mereka tetap wajib menjelaskan kepada ummat bahwa azimahnya adalah haram, tidak boleh taqiyah, tidak menipu umat, dan tidak boleh menyembunyikan kebathilan demokrasi dari mata umat.
Bagaimana Dengan Umat Islam Yang Pro-Demokrasi?
Mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah itu jelas kafir, tidak ada perdebatan lagi. Namun, kita tidak boleh secara umum mengkafirkan orang islam pro-demokrasi. Memang, kami katakan sistem demokrasi sendiri sistem kufur, ertinya, ia merupakan sistem yang tidak islami. Tapi orang yang membelanya belum tentu kufur. Hal itu kerana diantara mereka ada yang salah dalam memahami fakta demokrasi. Mereka tidak bermaksud mengingkari nash-nash qoth’i tentang kewajiban berhukum kepada hukum Allah. Namun, mereka telah enghayalkan konsep demokrasi dengan cara mereka sendiri sehingga seolah-olah ia tidak bertentangan dengan nash. Misalnya, mereka mengatakan, demokrasi itu adalah sistem yang tidak akan menggoyang hal-hal yang telah tetap dalam islam, atau perkataan mereka, demokrasi bagi umat islam tidak akan membahayakan syariat kerana kehendak rakyat islam tidak mungkin akan menyalahi syariah yang mereka imani. Itulah diantara perkataan mereka. Konsep demokrasi khayali itu sebenarnya hanya ada dalam kepala. Ia berbeza dengan realiti demokrasi yang ada di dunia nyata. Ia juga berbeza dengan demokrasi yang difahami oleh penduduk dunia. Dan pada faktanya, demokrasi di negeri-negeri islam tetap menggugat hal-hal yang bersifat syar’i. Dan pada faktanya, tidak akan ada negara demokrasi yang menjadikan syara’ sebagai pemegang kedaulatan mutlak. Bahkan, bukan demokrasi namanya kalau masih ada hal yang dianggap berdaulat secara absolute selain rakyat. Setiap suara yang terlibat dalam demokrasi itu secara formal wajib didengar, padahal, rakyat itu tidak mungkin 100% setuju dengan islam.
Lantas bagaimana dengan status orang yang menjalankan sistem demokrasi? Jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Sebab dia menganggap bahwa rakyat lebih baik keputusannya dari pada Allah. Namun, jika dia mentaati kehendak rakyat kerana merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jawatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertaubat.
Kesimpulan
Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, ertinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati. Padahal, nash-nash syara’ telah memberi ketentuan yang tegas/qoth’i, bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bathil. Maka dari itu, tidak ada ijtihad dalam menentukan status sistem demokrasi. Sebab, tidak ada ijtihad jika telah ada nash yang qoth’i.


 wallahua'lam

artikel asal dialih bahasa ke bahasa melayu tanpa menghilangkan maksud sebenarnya 

Monday, July 15, 2013

SIRAH NABI SAW SEBAGAI SUMBER HUKUM

Oleh: Muhammad Lazuardi al-Jawi

Sebagian dari kita sering menyamakan sirah (baca: Sirah Nabi Saw) dengan tarikh (sejarah) biasa. Padahal, dari sisi sumber dan metode penuturan (transmisi), ada perbedaan mendasar antara sirah dan tarikh. Misalnya, sirah biasanya didasarkan pada periwayatan sebagaimana halnya Hadis Nabi Saw. Bahkan, banyak kitab-kitab hadis yang di dalamnya justru memuat sirah. Karena itu, sirah sesungguhnya harus disejajarkan dengan as-Sunnah sehingga layak dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam. Sebaliknya, tarikh tidak seperti itu. Tarikh bahkan sering tidak didasarkan pada penelitian atas informasi secara tepat, di samping sering mengalami percanggahan. Untuk mendalami sejauh mana perbedaan keduanya, tulisan berikut akan menelaah kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, jilid I, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam bab, “Sîrah wa at-Târîkh”, yang didukung dengan penelaahan atas sejumlah kitab yang lain.

Pengertian Sirah

Sirah (sîrah) secara bahasa berarti jalan (ath-tharîq).*1) Kata sirah biasanya digunakan untuk menyebut Sirah Nabi Saw (As-Sîrah an-Nabawiyyah), yaitu kisah hidup Nabi Saw; seperti kitab Sirah Nabi Saw yang dikarang oleh Ibn Ishaq (w. 153 H), al-Waqidi (w. 209 H), Ibn Hisyam (w. 218 H), Ibn Saad (w. 230 H), dan lain-lain.*2)

Keinginan untuk menulis Sirah Nabi Saw sudah muncul dan dilakukan oleh sejumlah sahabat seperti Urwah Ibn Zubair (w. 92 H), Wahab Ibn Munabbih (w. 105 H), Syurhabil Ibn Saad (w. 123 H), dan Syihab az-Zuhri (w. 124 H). Sebagian besar tulisan mereka tidak sampai kepada kita, kecuali yang sebagian yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari dan sebagian bab yang ditulis oleh Wahab Ibn Munabbih yang tersimpan di kota Haidelberg, Jerman.

Para peneliti sepakat, bahwa karangan Ibn Ishaq tentang Sirah Nabi Saw adalah yang paling terpercaya pada masanya, walaupun kitab Maghâzi-nya tidak sampai kepada kita. Setelah itu pada periode selanjutnya muncul Abu Muhammad Abdul Malik yang dikenal sebagai Ibn Hisyam, setelah lebih dari 50 tahun Ibn Ishaq menulis kitab sirahnya.*3) Tentang hal ini, Ibn Khalkan berkata, “Ibn Hisyam adalah orang yang mengumpulkan (materi) Sirah Nabi Saw dari kitab Maghâzi dan sirah karya Ibn Ishaq. Kemudian ia meringkas dan merangkumnya. Inilah kitab (sirah) yang berada di tangan masyarakat dan dikenal dengan Sirah Ibn Hisyam.” *4)

Sirah Nabi Saw biasanya disandarkan pada berbagai hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabiin, dan generasi sesudah mereka tentang kehidupan Nabi Saw sejak kelahirannya, pertumbuhannya, dakwahnya pada Islam, jihadnya atas kaum musyrik dan peperangannya. Secara umum Sirah Nabi Saw mencakup seluruh kabar tentang Nabi saw. dari sejak kelahirannya sampai wafatnya.*5)

Selain dalam kitab-kitab sirah, riwayat yang menceritakan kehidupan Rasul saw. juga terdapat dalam kitab-kitab hadis. Misalnya, dalam Shahîh al-Bukhari terdapat kitab Al-Maghâzi (kitab yang berisi cerita perang pada masa Rasul Saw); dalam Shahîh Muslim terdapat kitab Al-Jihâd dan kitab As-Siar (Sirah); serta dalam kitab-kitab hadis yang lainnya yang berisi hadis sahih, hasan, dan juga dhaif —seperti kitab Ashâb as-Sunnan (kitab sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibn Majah, dan lain-lain).*6) Bahkan Imam at-Tirmidzi menulis sebuah kitab yang ia beri judul Asy-Syamâ’il al-Muhammadiyyah, yang berisi hadis-hadis yang menjelaskan sifat, ciri-ciri fisik, perilaku, peribadatan, dan hal lain yang berhubungan dengan diri Rasul Saw.*7)

Dengan kitab Sirah Nabi Saw dapat diketahui risalah yang dibawa oleh beliau kepada manusia untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, dari penyembahan terhadap hamba ke penyembahan kepada Allah SWT.*8) Dengan Sirah Nabi Saw pula, kita dapat mengetahui kehidupan beliau sejak beliau dilahirkan, pertumbuhannya, hingga beliau dewasa; saat-saat menerima wahyu dan dakwahnya kepada manusia dan ajakannya pada agama yang lurus (Islam); termasuk konsekuensi yang beliau hadapi dalam menyebarkannya berupa penentangan, apa yang terjadi antara dirinya dan mereka yang menentangnya (orang-orang musyrik) berupa ‘pertarungan’ argumentasi, dan mereka yang mencintainya hingga berkibar bendera kebenaran dan bersinarnya cahaya iman.*9)

Perbedaaan Tarikh Dan Sirah Tarikh (târîkh) secara bahasa adalah sejarah masa lalu. Adapun secara istilah —diambil dari penjelasan Imam as-Sakhawi— tarikh digunakan untuk membatasi peristiwa-peristiwa pada suatu masa dari aspek penentuan dan waktu terjadinya.*10)Kata tarikh lebih umum penggunaannya dibandingkan dengan kata sirah; kata sirah lebih sering digunakan untuk menjelaskan kehidupan Rasul Saw mulai dari kelahirannya sampai beliau wafat. Adapun kata tarikh, cakupan kajiannya lebih luas; adakalanya ia digunakan untuk membahas tarikh tasyrî’ Islam (sejarah kodifikasi hukum Islam), tarikh fikih Islam (sejarah fikih Islam), atau tarikh Madzâhib Islâmiyyah (Sejarah Mazhab-mazhab dalam Islam), tarikh Khulafâ’ (Sejarah Para Khalifah), tarikh falsafi Islam (Sejarah Filsafat Islam), dan lain-lain.

Perbedaan lainnya, hampir seluruh sirah ditulis dengan mencantumkan sanad-nya (yaitu matarantai perawi hingga ke matan-nya). Hal ini bermula ketika pada Abad Kedua Hijrah sejumlah ulama mengumpulkan khabar tentang sirah Rasul Saw, sebagian digabungkan dengan sebagian yang lain. Pembukuan dilakukan dengan metode periwayatan, dengan menyebut nama perawi dan orang yang meriwayatkan, persis sebagaimana periwayatan yang dilakukan dalam hadis. Oleh karena itu, para ulama hadis dan para penelitinya dapat mengetahui berita sirah yang sahih, yang dhaif, atau yang mardûd (tertolak), melalui penelitian mereka atas para perawi dan sanadnya.*11,12)

Walhasil, riwayat tentang kehidupan dan diri Nabi saw.yang terbukti sahihlah yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Sebab, sirah adalah bagian dari as-Sunnah, yang tidak boleh diambil kecuali jika ia terbukti merupakan riwayat yang sahih.*13) Oleh karena itu, sirah lebih otentik dari pada tarikh, karena adanya sanad. Dengan dicantumkannya sanad, maka dapat diteliti sejauh mana kebenaran informasi yang terkandung dalam kabar atau riwayat tersebut; yakni dengan cara meneliti kesinambungan sanad,*14) keadilan para perawi,*15) serta ada-tidaknya syadz*16) dan ‘illat*17) dalam khabar tersebut.*18)

Adapun tarikh, sebagian ada yang ditulis dengan mencantumkan sanadnya seperti Târîkh al-Khulafâ’ yang dikarang oleh Imam as-Suyuti*19) atau Târîkh Tasyrî’ Islâm (sejarah kodifikasi hukum dalam Islam).*20) Pengarang kitab-kitab ini menyebutkan nama perawinya sehingga dimungkinkan diteliti otentitas berita yang diriwayatkannya, sebagaimana dilakukan dalam kitab hadis dan kitab sirah. Ada pula kitab tarikh yang tidak mencantumkan sanadnya seperti Târîkh Umam wa al-Mulk (Sejarah Bangsa-bangsa dan Para Raja), Târîkh Fiqh al-Islâm (Sejarah Fikh Islam),*21) atau Târîkh Falsafi Islâm (Sejarah Filsafat Islam),*22) dan lain-lain. Pada umumnya, mereka hanya menyebut peristiwa dan kejadian tanpa menyebut sanad dan perawinya sehingga kitab-kitab mereka tidak dapat dijadikan sebagai sandaran sirah, kecuali jika seorang pengarang melakukan tahqîq (penelitian) ketika menulis berita sirah dan ia termasuk perawi yang terpercaya. Jika tidak demikian, perkataannya atau apa yang ia informasikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti.*23)



Sirah Nabi Bukan Sejarah Tanpa Makna

Musuh-musuh Islam memang tidak menghendaki kaum Muslim berpegang teguh dengan syariat Islam secara utuh. Mereka berusaha keras untuk memisahkan kaum Muslim dari syariat Islam. Di antaranya adalah dengan memberikan gambaran yang kabur, bahkan miring, terutama terhadap sejarah Islam. Misalnya, dengan mengatakan bahwa Sirah Nabi saw. hanyalah kumpulan peristiwa sejarah yang tidak bermakna. Untuk membantahnya, kita harus memahami bahwa secara umum tarikh atau sejarah ditulis dengan menggunakan 3 (tiga) sumber, yaitu:

1. Catatan sejarah.Catatan sejarah tidak boleh dijadikan sebagai sebagai sumber sejarah secara mutlak. Alasannya, catatan-catatan sejarah ini sering dipengaruhi oleh situasi politik pada suatu masa dan tidak jarang bercampur dengan kepalsuan akibat sang penulis sejarah cenderung mendukung tokoh tertentu dan menjelekkan tokoh yang lain. Contoh adalah catatan sejarah keluarga Muhammad Ali Pasya (gubenur di Mesir pada masa Daulah Utsmaniah). Sebelum tahun 1952, keluarga ini mempunyai gambaran yang mulia, tetapi setelah tahun 1952, gambaran tentang keluarga ini berubah menjadi kelam, karena terpengaruh kondisi politik saat itu yang ‘anti’ dengan Khilafah, terutama Khilafah Utsmaniyah.

2. Peninggalan sejarah.Berkenaan dengan peninggalam (arkeologi) sejarah, apabila dikaji dengan obyektif, akan menunjukkan sebuah fakta sejarah, walapun belum dapat menunjukkan kepastian dari sebagian peristiwa. Jika kita meneliti peninggalan di negeri kaum Muslim, baik berupa bangunan, peralatan, atau apa saja yang dapat dikategorikan sebagai peninggalan sejarah, akan terbukti bahwa tidak pernah ada dalam Dunia Islam kecuali hanya Islam, peraturan dan hukum Islam semata, bukan yang lain. Keberadaan masjid Aya Sofia, benteng-benteng dan Istana Khalifah di Istambul, Turki, misalnya, merupakan bukti bahwa dulunya ia merupakan pusat dari Daulah Islamiyah yang disegani oleh musuh-musuhnya.

3. Riwayat.Riwayat adalah sumber yang dapat dipercaya dan dapat dijadikan pegangan, tentu jika riwayatnya terbukti sahih; persis dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadis. Dengan metode inilah seharusnya sejarah umat Islam ditulis, sebagaimana sejarahwan Islam pada masa lalu yang menulis sejarah dengan menggunakan metode periwayatan. Contohnya dapat kita lihat dalam buku tarikh klasik seperti Târîkh ath-Thabari, Sîrah Ibn Hisyâm, dan lain-lain. Atas dasar inilah, kaum Muslim tidak boleh mengajarkan sejarah Islam kepada putra–putrinya dengan menggunakan catatan sejarah yang ditulis ‘hanya’ dengan merujuk pada catatan sejarah yang tidak memiliki sanad; tidak pula diperkenankan untuk mememahami penerapan Islam ‘hanya’ melalui buku atau catatan sejarah tanpa mencantumkam sanadnya. Dari sini, menjadi jelaslah bahwa ‘hanya’ Islam yang diterapkan atas seluruh umat Islam pada setiap masa.*24)

Walhasil, hanya kitab tarikh yang ditulis dengan metode periwayatan sebagaimana metode penulisan kitab sirah dan hadislah yang dapat diterima.

Sesuatu yang terjadi selain zaman para sahabat tidaklah terlalu penting. Sebaliknya, apa yang terjadi pada masa para sahabat adalah penting untuk diketahui, karena Ijma Sahabat adalah salah satu materi tasyrî’ (sumber hukum) setelah al-Qur’an dan as-Sunnah; di samping karena pendapat seorang sahabat adalah pendapat seorang mujtahid, apalagi yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan roda pemerintahan, administrasi, dan politik. Mereka adalah kaum terbaik yang yang diberi akal oleh Allah untuk memahami hukum syariat dari nash-nashnya. Mereka juga adalah sebaik-baik kaum yang menerapkan hukum Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah terhadap rakyatnya, baik Muslim maupun ahludz dzimmah.
Oleh karena itu, tarikh Daulah Islam pada masa para sahabat harus diketahui. Walaupun demikian, kaum Muslim boleh mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi pada masa setelah masa sahabat. Kaum Muslim pun memiliki berbagai sumber yang menceritakan berita para sahabat, selain kitab tarikh, seperti kitab Al-Amwâl karangan Abu Ubaid, Al-Muwatha’ karangan Imam Malik, dan kiatb-kitab hadis yang meriwayatkan hadis sahih dan hadis hasan.*25)

Adapun peristiwa dalam tasyrî’ Islam selain pada masa para sahabat biasanya menjelaskan masalah jihad, muamalah dengan ahludz dzimmah, kharaj, ‘usyur, keamanan, gencatan senjata, hukum tentang ghanîmah (rampasan perang), fa’i, dan gaji tentara. Semua itu dapat memberi gambaran kepada kita tentang fakta dari penerapan syariat Islam oleh Daulah Khilafah Islam dari masa ke masa.*26)

Wajib Mengambil Metode Dakwah Berdasarkan Sirah Nabi Saw

Pasca runtuhnya Daulah Khilafah Islam, negara-negara kafir mendominasi negeri-negeri kaum Muslim. Mereka lalu membaginya menjadi lebih dari 50 negara dan memaksakan pengaruh mereka dalam bidang politik, ekonomi, militer, kebudayaan kepada negara-negara tersebut.

Karena itu, perkara utama yang harus diperhatikan bagi para pengemban dakwah adalah kembali berpegang teguh dengan metode yang pernah ditempuh oleh Rasul Saw dalam mengemban dakwahnya, termasuk marhalah (tahapan) yang beliau jalani hingga dakwahnya berhasil.

Oleh karena itu, mereka harus memahami Sirah Nabi Saw secara tasyrî’i (dalam konteks pengambilan hukum). Dengan kata lain, umat Islam harus melihat Sirah Nabi Saw sebagai kitab dakwah, sebagai manhaj (jalan dakwah) yang ditempuh oleh beliau, dan sekaligus sebagai metode yang tiada bandingannya, yang wajib diikuti dalam upaya mendirikan masyarakat Islam, mewujudkan kekuasaan Islam, dan mengembalikan Islam dalam realitas kehidupan.

Sirah merupakan salah satu materi tasyrî’, karena ia merupakan bagian dari as-Sunnah. As-Sunnah sendiri menurut para ulama ushul adalah semua ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari Nabi Saw (selain al-Qur’an), yang layak dijadikan dalil bagi hukum syariat.*27) Dengan demikian, memperhatikan sirah dan mengikutinya, terutama yang terkait dengan metode dakwah yang beliau lakukan, adalah perkara yang sifatnya wajib.*28)

Catatan Kaki:

1.       Rawas Qal’ah Ji. Mu‘jam Lughah al-Fuqahâ’, hlm. 235.
2.       Taqiyudin an-Nabhani. Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, 1/358-359. Penerbit Dar al-Umah. Cetakan ke–4.
3.       Said Ramadhan al-Buthi. Fiqh as-Sîrah, hlm. 21. Penerbit Dar al-Fikr.
4.       Ibn Sayid an-Nas. ‘Uyûn al-Atsar; Abdus Salam Harun. Tahdzîb Sîrah Ibn Hisyâm, hlm. 8. Penerbit Muasasah ar-Risalah.
5.       An-Nabhani, op.cit., 1/358.
6.       An-Nabhani, ibid.
7.       Asy-Syamâ’il al-Muhammadiyah wa al-Khashâ’is al-Musthafawiyyah. Penerbit Nazar al-Musthafa al-Baz, 1425 H/2004 M. Cetakan ke-2.
8.       Syaikh Syafi ar-Rahman al-Mubarakfuri. Ar-Rahîq al-Makhtûm. Penerbit Darul Salam, Riyadh, 1414 H.
9.       Kitab Ar-Rawdh al-Anf. Penerbit Dar Ma’rifat, 1398 H/1978 M.
10.   Al-Mawsû‘ah al-Fiqhiyyah, jld. 10.
11.   An-Nabhani, op.cit., 360.
12.   Menurut Ibn al-Mulaqqin, ilmu hadis itu mencapai 200 cabang. Lihat: Ali Mustafa Ya’qub. Peran Ilmu Hadis dalam Pembinaan Hukum Islam. Penerbit Pustaka Firdaus, 1999. Cetakan I.
13.   An-Nabhani, op.cit., 1/359.
14.   Maknanya, setiap perawi dalam sanad mengambil hadis atau khabar secara langsung dari perawi di atasnya, mulai dari awal hingga akhir sanad. Lihat: Mahmud Thahhan. Taysîr Musthalah al-Hadîts, 30-31. Penerbit Dar al-Fikr.
15.   Maknanya, setiap perawi dalam sanad adalah Muslim, balig, berakal, tidak fasik, dan tidak melakukan sesuatu yang merusak kehormatan (murû‘ah). Lihat: Mahmud Thahhan, ibid., hlm. 30-31.
16.   Maknanya, hadis tersebut selamat dari syadz. Syadz secara bahasa menyendiri; hadis (baik) sanad atau matannya diriwiyatkan oleh orang yang tsîqah (terpercaya), tetapi menyelisishi hadis yang diriwiyatkan oleh orang lebih tsîqah darinya. (Lihat: Mahmud Thahhan, ibid., hlm. 30-31; M. Anwar, Bc., Ilmu Musthalah Hadis, hlm. 35–37. Penerbit Al-Ikhlas, Surabaya.
17.   Maknanya, hadis itu selamat dari ‘illat yang merusak. ‘Illat yang tersembunyi (bisa terdapat dalam sanad atau matan) seperti sanad yang sepertinya bersambung tetapi ternyata terputus, atau sepertinya tampak sebagai sabda Nabi saw. tetapi sebenarnya ucapan sahabat (Lihat: Mahmud Thahhan, ibid., 30-31. M. Anwar, Bc., ibid., 35-37.
18.   Al-Hafizh Ibn Shalah. ‘Ulûm al-Hadîts.
19.   As-Suyuthi. Târîkh al-Khulafâ’. Penerbit Maktab Nazar Musthafa al-Baz, 1425 H/2004M. Cetakan I.
20.   Syaikh Muhammad al-Hasan al-Hajwi ats-Tsa’labi al-Fasi. Fikr as-Samî‘ fî Târîkh al-Fiqh al-Islâmî. Penerbit Dar Kutub al-Ilmiyiah, Lebanon, 1416 H/1995 M.
21.   Musthafa Said al-Khan. Dirâsah Târîkhiyyah li al-Fiqhi wa Ushûlihi, 1404 H/1984 M; Syaikh Abu Zahrah. Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyyah fî as-Siyâsiyah wa al-Aqâ‘id wa Târikh al-Madzâhib al-Fiqhiyyah. Penerbit Dar al-Fikr al-’Arabi, 1996.
22.   Abdul Halim Mahmud. At-Tafkîr al-Falsafi fî al-Islâm. Penerbit Dar al-Maarif, t.t. Cetakan ke-2.
23.   An-Nabhani, op. cit., 1/360.
24.   An-Nabhani. Nizhâm al-Islâm, hlm. 55-56. Diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, edisi mu‘tamad.
25.   An-Nabhani, op. cit.,1/361-362.
26.   An-Nabhani, op. cit.
27.   Ajaj Al-Khatib. As-Sunnah Qabla Tadwîn, hlm. 18. Penerbit Dar al-Fikr.28. An-Nabhani, op. cit., 1/359.